Laman

Rabu, 27 Januari 2016

POLITIK LUAR NEGRI



POLITIK LUAR NEGRI



SEJARAH KELAHIRAN POLITIK LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA 

      Peristiwa internasional yang terjadi meletusnya Perang Dunia II pada tahun 1939, antara dua blok kekuatan. Kedua blok tersebut adalah negara-negara Poros dengan negara-negara Sekutu. 
     Sejak saat itu muncullah dua kekuatan raksasa dunia, yaitu Amerika Serikat dan Uni Soviet Politik luar negeri yang bebas dan aktif sebagaimana telah direncanangkan oleh Mohammad Hatta dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia terus mengalami perkembangan, yaitu Kabinet Natsir pada bulan September 1950 memberi keterangan di depan Parlemen,dengan meninjau politik luar negeri dari segi pertentangan antara Amerika Serikat dan Uni Soviet.
    Dalam keterangan tersebut antara lain disebutkan: Antara dua kekuasaan yang timbul, telah muncul persaingan atas dasar pertentangan ideologi dan haluan yang semakin meruncing. 
Dalam keadaan yang berbahaya itu Indonesia telah memutuskan untuk melaksanakan politik luar negeri yang bebas.

Pengertian Politik Luar Negeri
     Politik luar negeri adalah kebijakan yang diambil oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain.Bisa juga diartikan kebijakan politik dalam negri yang diwujudkan dalam strategi dan kebijakan yang mengatur hubungan dengan aktor-aktor dalam Hubungan Internasional guna mencapai Kepentingan Nasional Negara tersebut.

Landasan Politik Luar Negeri
   Landasan politik luar negeri indonesia di bagi 

menjadi 3 yaitu:


1. Landasan Ideal
      Landasan ideal politik luar negeri Indonesia adalah pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila merupakan pencitraan dari lima sila didalamnya, setiap sila mempunyai arti dan menjadi pedoman bangsa indonesia yang dinilai ideal dalam kehidupan bernegara yang adanya hubungan antar sila – sila di dalamnya. Seperti yang kita ketahui, Pancasila juga merupakan dasar negara dan sumber dari segala hukum dan konstitusi di Indonesia. Oleh sebab itu, pancasila menjadi salah satu faktor objektif yang berpengaruh dalam poltik luar negeri Indonesia. Kelima sila yang termuat dalam Pancasila, berisi pedoman dasar bagi pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara yang ideal dan mencakup seluruh sendi kehidupan manusia


2. Landasan Konstitusional
      Landasan konstitusional dari politik luar negeri Indonesia berupa UUD 1945, dimana kehidupan berbangsa dan bernegara telah diatur di dalamnya dan berkaitan dalam penentuan kebijakan luar negeri Indonesia, yang berarti bahwa politik luar negeri yang dijalankan oleh Indonesia tidak lain merupakan salah satu cara mencapai kepentingan nasional. Hal ini selaras dengan apa yang disampaikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, bahwa Indonesia akan tetap menjalankan politik luar negeri berdasarkan kepentingannya sendiri dan tidak ditentukan oleh arus politik negara lain (Hatta, 1953: 17).

3. Landasan Operasional
       Landasan operasional politik luar negeri Indonesia. Landasan ini selalu berubah mengikuti perkembangan jaman demi tercapainya kepentingan nasional. Dikarenakan politik luar negeri Indonesia menganut sistem bebas-aktif, maka setiap periode pemerintahan haruslah menetapkan landasan operasional mereka sendiri. Namun secara garis besar landasan operasional politik luar negeri Indonesia seperti yang dicantumkan dalam TAP MPR tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Sebenarnya, yang dimaksud dengan landasan operasional adalah Politik Luar Negeri Indonesia itu sendiri. Sesuai dengan UU RI NO. 37 tahun 1999, pasal 3.

Tujuan Politik Luar Negeri
1. mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
2. memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
3. meningkatkan perdamaian internasional.
4. meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa.


Prinsip Politik Luar Negeri
1. Menjalankan politik secara damai.
2. Menjalin persahabatan dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai.
3. Memperkuat hukum dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian dunia.
4. Membantu pelaksanaan sosial antar bangsa dengan pedoman piagam PBB.
5. Berusaha mencapai kemerdekaan bangsa yang masih terjajah.

6. Mempermudah jalannya pertukaran pembayaran intenasional 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar